Contoh Proposal Penelitian Kualitatif Bab 1 Sampai Bab 3

Diposting pada

Contoh Proposal Penelitian Kualitatif Bab 1 Sampai Bab 3

Proposal yang menggunakan metode penelitian kualitatif pada hakekatnya senantiasanya menekankan sifat penyelidikan yang sarat nilai-nilai ektrintik dan intrinsik dengan tidak berbentuk pada angka numerik. Sehingga dalam proses penulisan untuk riset ini mencari jawaban atas serangkaian pertanyaan yang menekankan bagaimana pengalaman sosial dibuat dan diberi makna.

Kondisi inilah yang setidaknya mampu membedakan dengan penelitian kuantitatif dimana riset dengan jenis kuntitatif senantisa menekankan pada pengukuran dan analisis hubungan kausal antara variabel penelitian, bukan proses terjadinya permasalahan sosial.

Proposal Penelitian Kualitatif

Proposal penelitian kualitatif adalah metode observasi ilmiah yang disusun untuk mengumpulkan data non-numerik. Dimana jenis penelitian ini lebih mengacu pada makna, definisi konsep, karakteristik, metafora, simbol, dan deskripsi hal-hal dan bukan pada jumlah atau ukurannya.

Akan tetapi secara umum, untuk format dalam penyusunan proposal penelitian kuantitatif. Antara lain terdiri dari

  1. Halaman sampul
  2. Pengantar
  3. Tinjauan Literatur
  4. Desain penelitian
  5. Metode Penelitian
  6. Daftar referensi

Pembagian atas skema kepenulisan tersebut kemudian disusun dari 3 Bab. Yang pertama BAB 1 terdiri atas latar belakang yang menjadi rumusan masalah penelitian, kemudian BAB 2 terdiri atas landasan teori dan kerangka penelitian, dan BAB 3 bisanya tersusun atas metode penelitian yang dipergunakan.

Contoh Proposal Penelitian Kualitatif

Adapun untuk memberikan pemahaman lebih mendalam berikut ini kepenulisan dalam proposal penelitian kualitatif berdasarkan pada pembagian bab yang disusun. Adapun topik penelitian yang akan menjadi contoh yakni “Pola Prilaku Peyimpangan Pada Sistem Budaya Hukum di Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL)
Bangjo Ngoresan (Jebres, Kota Surakarta)“.

BAB 1

BAB I

PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang

Kehidupan masyarakat dan budaya akan senantiansa ditemukan dalam perkembangan-perkembangan setiap manusia yang bergerak dinamis dari generasi ke dalam generasi lainnya, perwarisan akan tradisi ini dilestarikan tanpa lagi batas-batas sosial yang diperlukan.

Kondisi seperti inilah menyebabkan setiap masyarakat memiliki nilai-nilai yang menjadi pedoman dalam pencanangan keteraturan sosial. Hal ini sejalan dengan pernyataan Paul B. Horton (1999), yang mengartikan bahwa masyarakat yang hidup dalam sebuah wilayah memiliki kebudayaan yang sama sehingga mendorong tindakan yang sudah menjadi rutinitas dari kelompoknya.

Persoalan budaya menurut Ralph Linton (dalam Waluyo; 2009) tidak terlepas dari beragam pengetahuan, sikap, dan pola, akan tetapi lebih dari itu. Yakni, memberikan stimulasi kepribadian seseorang untuk melakukan tindakan secara individu dengan sistem kecenderungan tertentu.

Kondisi tersebut tentusaja menjadi kesimpulan bahwa segala prilaku manusia akan melahirkan budaya dan kemudian diteruskan oleh generasi lainnya dengan tidak memandang benar ataupun salah. Kasus seperti ini sangatlah terlihat dalam kehidupan sosial yang umumnya dilakukan oleh pengedara jalan yang melewati Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) “Bangjo Ngoresan” yang kerapkali ditemukan penyimpangan dalam sistem budaya, khususnya pada koredor hukum.

Lampu Lalu Lintas dengan sebutan “Bangjo Ngoresan” ini terlatak di Daerah Ngoresan, Kecamatan Jebres, Kota Suratakarta. Tepatnya berada di sekitar gerbang belakang UNS Solo. Dalam kesehariannya fungsi lampu lalu lintas sebagai APILL tak banyak dianggap ada oleh sebagian orang (TrimbunSolo; 2018).

Sebutan tentang “Bangjo Ngoresan” sendiri lahir dari sejarah jalan Ngoresan dan fungsinya yang tidak dianggap perlu di masyarakat yang melintasi wilayah tersebut, hasil ini didapatkan dari beberapa wawancara kepada pengendara serta Ojol (ojek online) yang kerapkali dipergunakan oleh penulis. Bahkan dari sematan itu adapula beberapa pengedara menyebutnya dengan nama lain, yakni “Bangjo Mati”.

Fenomena penyimpangan akan budaya hukum ini terjadi misalnya banyak pengendara yang melajukan kendarannya ketika lampu menunjukkan warna merah, yang arti sebenarnya setiap pengendara harus berhenti, ataupun sebaliknya lampu hijau pengendara malah berhenti lantaran sesuai kondisi perlintasan sedang di lewati oleh penyebrang jalan.

Budaya pelanggaran hukum diatas, menunjukan bahwa ada ketidaksesuaian dengan peranan yang diberikan pada APILL yang di definisikan sebagai alat kendali (kontrol) yang fungsinya untuk memberikan tujuan kepada semua penguna jalanan agar mentaatinya. Fungsi ini sebagimana dikemukakan oleh Djoesmanto (2002) yang mengatakan bahwa pengaturan arus lalu lintas yang terdapat dalam persimpangan untuk menggerakan setiap jenus kendaraan pada masing-masing kelompok pergerakan kendaraan (vehicle group movements) agar berjalan secara bergantian tanpa menggangu antar arus yang ada.

Adapun dalam konsensus Undang-Undang No. 22/2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan: Alat pemberi isyarat lalu lintas/APILL adalah lampu yang mengendalikan segala bentuk arus lalu lintas yang terpasang di persimpangan jalan, tempat penyeberangan pejalan kaki (zebra cross), dan tempat arus lalu lintas lainnya. Lampu ini memberikan tanda yang jelas kapan kendaraan harus berjalan dan berhenti secara bergantian dari berbagai arah.

Beragam bentuk penyimpangan dalam sistem budaya hukum terhadap tidak berfungsinya APILL “Bangjo Ngoresan” dalam mengatur lalu lintas di Jalan Ngoresan, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta inilah menjadi salah satu kajian yang penting untuk dilakukan dalam pendangan kebenaran yang sejatinya tidakan kesalahan (pelanggaran hukum). Sehingga diharapkan dalam berbagai rumusan permasalahan melalui pemecahan kajian ini mampu memberikan jawaban atas beragam pembenaran yang selama ini terjadi.

Latar belakang yang dimikian sangat menarik untuk ditinjau dalam presfektif sosiologi, khususnya pada pengamalan Sistem Sosial Budaya Indonesia (SSBI). Alasannya, kajian pola prilaku peyimpangan pada sistem budaya hukum di Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas “Bangjo Ngoresan” menjadi jawaban yang selama ini menjadi pembenaran akan kesalahan-kesalahan yang telah membudidaya pada pelanggaran pengguna jalan.

  1. Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang di atas, dirumuskan masalah penelitian dalam kajian ini tentang pola prilaku peyimpangan pada sistem budaya hukum di Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) “Bangjo Ngoresan” di Kecamatan Jebres, Kota Surakarta.

  1. Apa sajakah bentuk-bentuk prilaku pelanggaran pada IPILL “Bangjo Ngoresan” ?
  2. Apa saja dampak yang didapatkan dari tindakan atas pelanggaran IPILL “Bangjo Ngoresan”?
  1. Tujuan Penelitian

Tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut:

  1. Menjelaskan beragam bentuk prilaku penyimpangan yang dijalankan pengendara pada IPILL “Bangjo Ngoresan”
  2. Mengehetahui dampak-dampak dari tidak berfungsinya IPILL “Bangjo Ngoresan”.
  1. Kegunaan Penelitian

Hasil penelitian ini diharapkan bermanfaat baik secara teoritis dan praktis.

  1. Secara teoritis, hasil yang didapat dari penelitian ini diharapkan akan mampu digunakan untuk pengembangan keilmuan sosiologi, khususnya dalam mata kuliah Sistem Budaya Sosial Indonesia.
  2. Secara praktis, hasil kajian ini dapat dipergunakan oleh masyarakat umum, peneliti, akademisi, dan pemerintah, sebagai bahan penelitian lebih lanjut terhadap masalah pelanggaran pada IPILL “Bangjo Ngoresan”. yang saat ini menarik perhatian.
BAB 2

BAB II

TINJAUAN PUSTAKA

Definisi Konsep

Perilaku Menyimpang

Perilaku menyimpang kerapkali dikenal dengan deviant behavior yang artinya keadaan yang tidak sesuai dengan norma dan nilai-nilai dalam masyarakat (Waluyo, 2009). Kondisi dapat menimbulkan gejolak dalam masyarakat, alasannya karena aturan-aturan yang telah menjadi konsensus bersama dilangar dengan sedikian rupa sehingga masyarakat menjadi tidak taan terhadap aturan yang ada. Untuk itulah, Paul B. Horton (1999) memberikan ciri-ciri perilaku menyimpang, antara lain adalah sebagai berikut;

  1. Penyimpangan dapat Didefenisikan

Bentuk penyimpangan dalam kehidupan masyarakat haruslah dapat didefinisikan dari keadaan yang sudah menjadi aturan-aturan bersama. Definisi ini memberikan gamabaran secara jelas tentang makna penyimpangan itu sendiri yang tidak berlaku untuk umum.

Pada persoalan ini dapatlah digambaran secara kontekstual misalnya saja untuk masyarakat Indonesia yang dinamakan penyimpangan ialah kondisi pelanggaran pada aturan UU dan Pancasila yang keduanya merupakan unsur terpenting dalam tata muat hukum masyarakat.

  1. Penyimpangan Diterima atau Ditolak

Konsep lainnya yang berhubungan dengan karakteristik dalam penyimpangan sosial ialah keadaan tentang adanya sikap masyarakat yang menerima ataupun menolak penyimpangan tersebut. Bahkan Paul B. Horton (1999), mengungkapkan bahwa tidak selamanya perilaku menyimpangan dalam masyarakat merupakan hal yang negatif. Ada beberapa penyimpangan yang dapat diterima bahkan dipuji dan dihormati lantaran sesuai dengan kondisi dalam kehidupan masyarakat yang dialaminya.

Prilaku ini menurut Max Weber  (dalam Koentjaraningrat, 1990) dikenal dengan tindakan sosial yang artinya prilaku yang dijalankan seseorang karena mendapatkan pengeruh pada lingkungan disekeliling. Dengan memiliki 3 bentuk, antara lain;

  1. Rasionalitas instrumental yang artinya sebagai prilaku masyarakat dengan melihat pada objektifitas antara pengetahuan dengan tujuan yang ingin diacapai.
  2. Rasionalitas berorientasi nilai yaitu sebuah prilaku yang dijalankan oleh masyarakat dengan tidak memberikan perhitungan pada manfaatnya yang diberikan, akan tetapi lebih pada aspek tujuan yang dicapai serta pandangan baik dalam kehidupan masyarakat.
  3. Tindakan afektif yang artinya adalah prilaku seseorang dijalankan dengan dramatisisr (dibuat-buat), sehingga kondisi ini kerapkali didasari pada perasaan emosi dan kepura-puraan seseorang.
  1. Penyimpangan Relatif dan Penyimpangan Mutlak

Prilaku penyimpangan dalam koredor ini ialah tindakan yang dijalankan oleh seseorang dengan menitikberatkan pada pandangan orang lainnya. Prilaku ini kerapkali dihubungan dengan sikap tengangrasa yang dilakukan antar kelompok dengan pengaruh budaya di dalamnya. 

  1. Penyimpangan terhadap Budaya Ideal

Bentuk prilaku menyimpang lainnya yang memiliki ciri khas dengan kondisi yang seharusnya dijalankan oleh masyarakat. Keadaan ini kerapkali berhubungan erat dengan kebudayaan, dimana kebudayaan itu sendiri ialah menurut Soekamto, (1989) adalah keadaan yang memberikan cangkupan atas semua yang dapat dipelajari dari beragam pola-pola perilaku yang normative dalam kehidpan masyarakat, termasuk pola berfikir, merasakan, dan bertindak.

  1. Terdapat Norma-Norma Penghindaran

Ciri penyimpangan sosial lainnya ialah terdapatnya beragam norma penghindaran pada pola perbuatan yang kerapkali dijalankan oleh seseorang untuk memenuhi keinginan pihak lain, tanpa harus menentang nilai-nilai tata kelakuan secara terang-terangan atau terbuka.

  1. Penyimpangan Sosial Bersifat Adaptif

Perilaku menyimpang yang terdapat dalam kehidupan masyarakat merupakan sebuah element dasar dalam proses menyesuaikan kebudayaan dengan berhubungan erat pada perubahan sosial. Dalam konsep ini diartikan bahwa tidak ada masyarakat bisa bertahan dalam kondisi statis untuk jangka waktu lama.

Sistem Budaya

Kehidupan masyarakat dalam lingkungan sosialnya dalam jangka waktu yang lama tentusaja akan menghasilkan sebuah kebudayaan (tradisi) berupa sistem nilai, sistem ilmu pengetahuan dan kebudayaan terhadap kebendaan (Waluya, 2009). Kelahiran ini memunculkan deskripsi bahwa setiap masyarakat pasti memiliki ciri khas tersendiri yang berbeda dengan masyarakat yang lainnya.

Pengertian masyarakat disini adalah sekelompok manusia yang secara sadar untuk memilih hidup mandiri dengan kurun waktu tertentu dalam sebuah wilayah, sehingga kemudian menghasilkan kebudayaan yang sama untuk dilestarikan pada penerusnya (Horton, Paul B. dan Hunt, Chester L, 1999). Melalui konsep inilah dapat dikatakan bahwa kebudayaan akan senantiasa teratur guna menyeimbangkan antar generasi.

Ketarturan yang dapatkan dari penularan kepada generasi lain ini kemudian dikenal dengan istilah sistem budaya, yang memiliki pengaruh besar pada pembentukan prilakunya (Stephen dan Timothy, 2008). Atas dasar inilah kemudian setiap masyarakat akan memiliki pola-pola tertentu yang menghasilkan kesepatan (konsensus) untuk mejaganya.

Hukum

Hukum akan senantinsa menjadi pedoman bagaimana setiap individu agar senantinya mampu untuk bertindak, bersikap dan menyesuaikan dengan aturan aturan yang ada. Aturan-aturan yang ada ini muncul secara turun-temurun, dan biasanya akan terus menjadi tradisi dari nenek moyang sampai generasi di bawahnya jika tidak ada pengaruh yang muncul dari luar (Waluya, 2009).

Proses inilah melahirkan sebuah keyakinan bahwa pelanggaran-pelanggaran dalam masyarakat akan senantinya dapat diatasi baik apabila setiap anggotanya mentati aturan yang telah dietentukan. Adapun untuk di Indonesia menurut Purnomosidi (2012), yang menjadi salah sumber aturan tersebut adalah UUD 1945 dan Pancasila yang secara tegas mengesahkan bahwa negara Indonesia adalah negara dengan berdasarkan hukum (rechtsstaat).

APILL (Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas)

Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas yang lebih dikenal dengan APILL adalah teknologi kekinian yang memiliki peranan sebagai alat kontrol (kendali) dengan memanfaatkan lampu yang terpasang di wialayah-wilayah persimpangan dengan tujuan memberikan aturan atas arus lalu lintas (Djoesmanto: 2002).

Pengaturan atas  alat ini dilatakan di wilayah persimpangan yang pada dasarnya dimaksudkan untuk memberikan kesempatan atau peluang kepada kendaraan lain agar berkendara dengan baik sesuai dengan aturan yang telah ditentukan.

APILL memiliki fungsi yang sangat penting dalam era sekarang, alasannya dengan keberadaan alat kontrol ini secara tidak langsung mamberikan kotribusi kepada masyarakat untuk menataati aturan-aturan yang telah ditentukan.

Bahkan secara khusus pemerintah melalaui lembaga hukum telah meletakan APILL sebagai salah satu aturan yang diteukan. Hal ini sesuai dengan UU No. 22/2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan: alat pemberi isyarat lalu lintas atau APILL adalah lampu yang mengendalikan arus lalu lintas yang terpasang di persimpangan jalan, tempat penyeberangan pejalan kaki (zebra cross), dan tempat arus lalu lintas lainnya.

Kaitannya dengan penelitian ini ialah melihat banyaknya pelanggaran yang terlihat dalam APILL “Bangjo Ngoresan”. Di wilayah ini fungsi serta peranan sebagai rambu lalu lintas kerapkali ditemukan banyak pelanggaran, sehingga wujud penyimpangan tersebut dianggap biasa oleh sebagai masyarakat. Prilaku ini tentusaja menarik untuk dilakukan penelitian lebih lanjut, dengan penelitian yang terencana diharapkan dalam memberikan solusi atas sejumlah pembenaran pada kesalahan-kesalahan terhadap aturan masyarakat.

Landasan Teori

Dalam penelitian peyimpangan pada sistem budaya hukum di Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) “Bangjo Ngoresan”  Di Kecamatan Jebres, Kota Surakarta ini penulis mempergunakan teori anomi sebagimana pelopor penggunakan teori ini adalah Emil Durkheim dan Robert K. Merton. Durkheim (1897 dalam Waluya,: 2009), memberikan arti bahwa anomi adalah keadaan yang dijalankan masyarakat tanpa adanya lagi keterikatan antara norma sehingga dalam kondisi masyarakat seperti ini terjadi penyimpangan, utamanya kesetaraan antara kenyataan yang diharapkan dan realitas sosial yang ada.

Melalui penggunaan teori ini tentusaja dapat mengulas beragam penyimpangan atas ketidakfungsinya APILL “Bangjo Ngoresan” yang selama ini banyak dilakukan oleh masyarakat yang melewati Jalan Ngoresan.

Selain itu melalui penggunakan teori ini dapat memberikan gambaran bahwa serangkaian penyimpangan dalam kehidupan masyarakat akan terjadi apabila dalam suatu masyarakat terdapat sejumlah kebudayaan khusus (yang meliputi etnik, agama, kebangsaan, kedaerahan, dan kelas sosial) sehingga secara kasat mata mampu memberikan pengurangan pada kesepakatan nilai (value consensus) yang disepakati dalam bentuk Undang-Undang Lalu Lintas.

Robert K. Merton (dalam Waluya, 2009) mengatakan bahwa anomi bisa terjadi dalam kehidupan masyarakat lantaran tidak adanya  harmonisan antara tujuan budaya dengan cara yang dipergunakan masyarakat untuk mencapai tujuan yang diharapkan.

Perilaku inilah sangat sesuai jika di ilutrasikan dalam kehidupan masyarakat di APILL “Bangjo Ngoresan” yang mana secara tujuan pemerintah memasangnya disana ialah untuk memberikan pengaturan yang seimbang antara pengedara dan pejalan kaki, atas tindakan seperti penyimpangan seperti ini tentusaja tujuan tersebut akan sulit untuk terjadi, lantaran penyimpangan-penyimpangan masih terus dilestraikan.

Akhirnya, melalui kajian atas teori ini dapat dikatakan bahwa bentuk penyimpangan pada APILL ini jika tidak dilakukan penanganan yang pas akan meluas dan dianggap wajar oleh masyarakat, untuk beralih pada cara-cara yang menyimpang.

Pembenaran atas teori anomi ini secara keseluruhkan memberikan gambaran kepada masyarakat bahwa memiliki banyak aturan hukum yang dibuat serta fasilitas yang dibangun untuk mendukungnya, tetapi tidak dijalankan dengan maksimal atau terjadi kesalahan. Akibatnya dapat dikatakn timbul keadaan tidak adanya seperangkat aturan hukum tersebut dalam kehidupan masyarakat yang ada.

Kerangka Berpikir

Kerangka pikiran pada dasarnya merupakan arah penalaran yang dipergunakan untuk dapat memberikan jawaban sementara atas beragam bentuk permasalahan yang telah dirumuskan.

Sedangkan membahas pola prilaku peyimpangan pada sistem budaya hukum di Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) “Bangjo Ngoresan” pada dasarnya berhubungan erat dengan kebiasaan masyarakat yang umumnya melawati ruas jalan di wilayah Ngoresan. Penyimpangan yang ada dalam masyarakat tersebut umumnya sudah dianggap sebagai keadaan normal padahal jikalau ditinjau dari segi hukum kondisi tersebut merupakan bagain pelenggaran yang tidak dapat ditoleransi sedikipun.

Untuk mempermudah kajian mengenai penyimpangan prilaku masyarakat pada APILL tersebutlah setidaknya berikut ini akan disajikan tentang proses penyusunannya dalam bentuk bagan.

BAB 3

BAB III

METODE PENELITIAN

Teknik Penulisan

Dalam penulisan penelitian ini mempergunakan metode kualitatif yaitu memberikan gambaran menyeluruh tentang suatu masalah yang berkembang di masyarakat, sejalan dengan Y.Slamet (2008) yang mengartikan bahwa gejala sosial dalam masyarakat dengan objek  berdasarkan pada indikator-indikator yang dijadikan dasar dari ada tidaknya suatu gejala yang diteliti sangat berkorelasi pada metode penelitian kualitatif.

Sedangkan untuk pendekatan yang dipergunakan ialah dengan metode studi kasus, yakni metode penelitian yang dilakukan melalui serangkaian pengamatan tentang keadaan, kelompok, masyarakat setempat, lembaga-lembaga, ataupun individu-individu (Waluya, 2009).

Waktu dan Tempat Penulisan

  1. Waktu Kepenulisan

Waktu kepenulisan penelitian ini disusun dan diselesaikan pada bulan September sampai Oktober 2020.

  1. Tempat Penelitian dan Penulisan

Lokasi penulisan dan penelitian dilakukan di lingkungan Univeritas Sebelas Maret, khusunya dilakukan pengambilan data-data penelitian di wilayah APILL “Bangjo Ngoresan” dengan dukungan sumber referensi yang berasal dari buku pribadi, Perpustakaan UNS, dan browsing disitus-situs (websaite) yang ada di internet.

Bahan dan Sumber Referensi

Alat-alat yang digunakan dalam studi kasus dalam model penelitian ini adalah wawancara (interview), pertanyaan-pertanyaan atau kuesioner (questionaire), daftar pertanyaan, dan teknik keterlibatan si peneliti dalam kehidupan sehari-hari dari kelompok sosial yang sedang diamati (participant observer technique) dengan bahan dan sumber referensi dikumpulakan dari berbagai macam literatur yang berasal dari penelitian dalam jurnal ilmiah, artikel ilmiah, serta buku teks ilmiah dan berbagai sumber yang berhubungan dengan penelitian tentang kajian penyimpangan sistem budaya hukum di Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) “Bangjo Ngoresan”.

Sehingga dalam mempergunakan jenis data bisa berasal dari data primer dan data skunder yang diperoleh dari penelitian serta bahan-bahan pustaka yang relevan dengan topik yang ditulis, baik dari buku, makalah, hasil penelitian, ataupun internet.

Pendekatan Metode-Metode Kepenulisan

Literatur dan hasil penelitian yang telah didapatkan pada tahap ini, selanjutnya dilakukan pengelolahan data dengan cara mengedit atau kalimatnya kemudian disesuaikan dengan alur kepenulisan. Penyesuaian yang dilakukan tanpa merubah maksud dan tujuan dari penulisan tersebut, sehingga diperoleh suatu pembahasan yang sistematis dari judul penelitian yang telah digagas yakni kajian penyimpangan sistem budaya hukum di Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) “Bangjo Ngoresan”.

Data yang diperoleh dianalisis melalui analisis deskriftif yaitu menguraikan data dan fakta dari hasil penelitian dan telaah pustaka. Analisis data digunakan dalam menganalisis permasalahan yang ahirnya menentukan sintesis berupa hasil penelitian yang dapat dipertangungjawabkan.

Adapaun langkah-langkah dalam penulisan penelitian ini sendiri, meliputi:

  1. Bab pertama pendahuluan, menguraikan tentang latar belakang masalah, rumusan masalah, sertatujuan dan manfaat dalam kepenulisan penelitian ini
  2. Bab kedua menguraikan tentang definisi konsep dan landasan teori yang relevan dengan permasalahan yang dikaji
  3. Bab ketiga menyajikan tentang metode penulisan yang digunakan dalam penulisan penelitian ini, baik dari metode pengumpulan data sampai pada prosedur pengumpulan data dan informasi.
  4. Bab keempat menguraikan hasil kajian dari masalah yang akan dibahas. Dalam bab ini juga dikemukakaan pendapat dari berbagai responden yang melatarbelakangi untuk melakukan penyimpangan ketarturan yang telah ditentukan.
  5. Bab kelima adalah bab penutup dari penelitian ini, dalam bab ini disajikan kesimpulan dari penelitian dan memberikan jawaban atas masalah yang telah dikemukakan. Bab ini juga mengemukaan saran/rekomedasi yang sejalan dengan permasalahan yang diusulkan.

Alur Penulisan

Alaur penulisan karya tulis ilmiah ini dapat dijelasakan secara singkat melalaui diagram dibawah ini;

DAFTAR PUSTAKA
  • Horton, Paul B. dan Hunt, Chester L. 1999. Sosiologi Jilid 1. Edisi Keenam.  Jakarta: Erlangga
  • TrimbunSolo. 2020. “Hal Unik Seputar UNS Solo: Ada Bangjo Ngoresan yang ‘Tak Kasat Mata’ ”.http://solo.tribunnews.com/2018/01/05/hal-unik-seputar-uns-solo-ada-bangjo-ngoresan-yang-tak-kasat-mata, diakses 15 September 2018
  • Djusmanto, 2002. Teknik Transportasi. Andi Offset, Yogyakarta
  • Bagja, Waluya, 2009. Sosiologi: Menyelami Fenomena Sosial di Masyarakat. Jakarta: Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional
  • Koentjaraningrat. 1990. Pengantar llmu Antropologi Sosial. Jakarta: Rineka Cipta
  • Soekanto, Soerjono. 1989. Sosiologi Suatu Pengantar. Edisi Ketiga. Jakarta: Rajawali Pers
  • Purnomosidi, a. 2012. Negara Hukum Pancasila (Analisis terhadap Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila). Source by; repository.uksw.edu/bitstream/123456789/2969/5/T2_322010004_BAB%20IV.pdf
  • Slamet, Yulius. 2011. Metode Penelitian Sosial. Surakarta : LPP UNS

Dari penjelasan yang dikemukakan, perlu diketahui bahwa mungkin ada beberapa variasi dalam bagaimana bagian diberi nama atau dibagi, tetapi tujuan keseluruhan selalu sama. Para akademisi sering kali harus menulis proposal penelitian kualitatif untuk mendapatkan dana untuk proyek mereka. Sebagai mahasiswa, kita mungkin harus menulis proposal penelitian agar rencana skripsi, tesis atau disertasi kita disetujui.

Pada intinya, bisa kita katakan bahwa semua proposal penelitian dirancang untuk meyakinkan seseorang seperti badan pendanaan, lembaga pendidikan, atau supervisor bahwa proyek penelitian yang kita lakukan dapat memberikan bermanfaat.

Disisi lain, pada umumnya cara menulis proposal penelitian kualitatif umumnya membahas beberapa poin utama:

  1. Pertanyaan penelitian apa yang akan dibahas, dan bagaimana cara menjawabnya
  2. Berapa banyak waktu dan biaya yang dibutuhkan untuk penelitian ini
  3. Apa penelitian sebelumnya yang telah dilakukan tentang topik tersebut
  4. Bagaimana hasil penelitian akan dievaluasi
  5. Bagaimana penelitian itu akan menguntungkan organisasi sponsor dan pihak lain

Adapun disaat menulis jenis proposal penelitian kualitatif, terdapat beberapa hal penting yang perlu kita perhatikan, yaitu:

  1. Soroti orisinalitas atau signifikansinya
  2. Jelaskan bagaimana itu mengembangkan atau menantang pengetahuan yang ada tentang subjek kita
  3. Identifikasi pentingnya penelitian yang kita usulkan
  4. Tunjukkan mengapa kita adalah orang yang tepat untuk melakukan proyek penelitian ini

Itulah tadi artikel lengkap yang bisa kami uraikan pada semua kalangan berkenaan dengan contoh proposal penelitian kualitatif yang ditulis dari Bab 1 sampai Bab 3. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *